Citra Negeri – Sistem penggajian PPPK paruh waktu apakah berbeda dengan yang penuh waktu?
Kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan alternatif baru bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang profesional. Selain PPPK penuh waktu, pemerintah juga memperkenalkan skema PPPK paruh waktu yang lebih fleksibel.
Penilaian skema ini sesuai dengan kondisi lapangan, terutama bagi instansi yang membutuhkan tenaga kompeten tetapi tidak harus bekerja secara penuh.
Salah satu aspek penting dari skema tersebut adalah sistem penggajian PPPK paruh waktu, yang memiliki perbedaan signifikan dari dengan pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu. Berikut akan mengulas sistem penggajian PPPK Paruh Waktu, mari simak hingga tuntas.
Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas sesuai perjanjian dan memperoleh gaji berdasarkan ketentuan pemerintah.
Program ini memberikan peluang baru bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun kebutuhannya tetap ada oleh instansi pemerintah. Adapun dasar hukum pelaksanaan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dasar hukum mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
- Regulasi tersebut menjelaskan bahwa besaran gaji ditetapkan minimal setara dengan gaji terakhir ketika masih berstatus pegawai non-ASN.
- Dan, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan masing-masing.
Dengan demikian, lokasi penempatan menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran gaji. Selain itu, pendanaan untuk pembayaran beban upahnya tidak berada pada belanja pegawai, melainkan menggunakan aturan khusus yang berlaku di setiap instansi.
Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, www.bkn.go.id, Pengadaan ini bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Selain itu, keberadaan PPPK Paruh Waktu juga bermaksud untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang selama ini mengisi jabatan ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih optimal.
Terkait gaji, berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima penghasilan paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di daerah penempatan.
Selain gaji pokok, instansi juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan yang ada.
Penentuan gaji PPPK Paruh Waktu tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengacu pada jam kerja dan kebutuhan instansi.
Dengan demikian, faktor lokasi penugasan dan regulasi UMP menjadi acuan utama. Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP tahun 2025 di beberapa wilayah:
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Jawa
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Kalimantan
Baca juga: Zootopia 2 Kapan Tayang, Sinopsis dan Fakta Menarik dari Musim 2
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Masa Kerja dan Kontrak PPPK Paruh Waktu
PPPK dengan kontrak dan masa waktu secara khusus untuk mengisi formasi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional. Status kepegawaian ini ditetapkan secara resmi melalui pemberian nomor induk pegawai.
Perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang apabila pegawai masih memenuhi syarat hingga nantinya berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Demikian informasi sistem penggajian PPPK Paruh Waktu. Perancangan sistem penggajian PPPK paruh waktu lebih fleksibel, adil, dan menyesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Sistemnya dengan mekanisme proporsional berdasarkan jam kerja, kompetensi, serta beban tugas, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak finansial yang layak meskipun tidak sebesar PPPK penuh waktu.
Skema ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi pemerintah dalam mengelola anggaran sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat.
